logo IB.png               akhlak.png

 

         

Berita Pengadilan

portfolio

Berita Pengadilan

Berisikan Menu Tentang Semua Berita Pada Pengadilan Negeri Muara Enim Termasuk Juga Kumpulan Galeri Foto Kegiatan-kegiatan pada Pengadilan Negeri Muara Enim

eraterang

Surat Keterangan

Electronic Court

E-Court

Direktori Putusan

Direktori Putusan

Informasi Perkara

Info Perkara

Ekektronik Lapor

E-Lapor

Zona Integritas

Zona Integritas

SOSIALISASI GUGATAN SEDERHANA

SOSIALISASI GUGATAN SEDERHANA

DAN PERSIAPAN AKREDITASI

Pada hari Kamis 23 Maret 2017 bertempat di ruang sidang utama PN Muara Enim digelar sosialisasi PERMA No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Gugatan Sederhana. Sosialisasi ini langsung disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Bapak As’ad Rahim, S.H, M.H. yang pada tanggal 19-21 Maret 2017 lalu telah menerima sosialisasi PERMA tersebut dari Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI. PERMA 2/2015 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2015 oleh Ketua MA Muhammad Hatta Ali.  Terdiri dari 33 Pasal dan 9 Bab, PERMA 2/2015 mendefinisikan small claim court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Lebih lanjut, PERMA 2/2015 menetapkan kriteria perkara yang diselesaikan dengan mekanisme small claim court adalah perkara cidera janji (wanprestasi) dan atau perbuatan melawan hukum (PMH). PERMA 2/2015 juga mensyaratkan bahwa pihak-pihak penggugat dan tergugat tidak boleh lebih dari satu, kecuali kepentingan hukum yang sama.

Baik penggugat maupun tergugat diwajibkan hadir secara langsung dalam persidangan dengan atau tanpa kuasa hukum. Small claim court tidak dapat diterapkan untuk perkara yang tergugatnya tidak diketahui tempat tinggalnya. Persidangan small claim court dipimpin oleh hakim tunggal. PERMA 2/2015 menyebut dua jenis perkara yang tidak bisa diselesaikan dalam small claim court. Pertama, perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kedua, perkara sengketa hak atas tanah. Terkait jangka waktu, PERMA 2/2015 menetapkan bahwa small claim court berlangsung paling lama 25 hari sejak hari pertama. Dengan jangka waktu yang begitu singkat, PERMA ‘melarang’ para pihak untuk mengajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, atau kesimpulan.

Tahapan-tahapannya adalah pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan berkas, penetapan hakim dan penunjukkan panitera, pemeriksaan pendahuluan, penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak, pemeriksaan sidang dan perdamaian, pembuktian, dan putusan. Merujuk pada isi PERMA 2/2015, maka pemeriksaan pendahuluan menjadi tahapan paling krusial karena di tahap ini, hakim berwenang menilai dan kemudian menentukan apakah perkara tersebut adalah gugatan sederhana. Apabila hakim berpendapat bahwa perkara bukanlah gugatan sederhana, maka dikeluarkan penetapan yang artinya small claim court tidak berlanjut. Atas penetapan hakim ini, tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun.

Satu hal yang menarik dalam PERMA 2/2015 adalah kewajiban bagi hakim untuk berperan aktif dalam bentuk memberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak; mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian di luar persidangan; menuntun para pihak dalam pembuktian; dan menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak. Terkait putusan akhir small claim court, PERMA 2/2015 mengatur bahwa para pihak dapat mengajukan keberatan paling lambat tujuh hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Putusan majelis hakim atas keberatan adalah putusan akhir sehingga tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali.

Dalam kesempatan yang sama, Bapak Wakil Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim mengingatkan kembali persiapan-persiapan dan bahan untuk akreditasi pada Pengadilan Negeri Muara Enim, Beliau mengingatkan setiap elemen peradilan untuk siap dan mampu menjalankan semua proses kegiatan di Pengadilan Negeri Muara Enim sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, sehingga dikemudian hari, Pengadilan Negeri Muara Enim bisa mendapatkan title sebagai pengadilan yang terakreditasi.

 

https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://sabalansteel.com/ https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto omtogel http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/
pucuk138 agen bola euro agen baccarat https://kbjayaselalu.com/ https://kuybet.lol/ slot gacor
spy77 spy77