logo IB.png               akhlak.png

 

         

eraterang

Surat Keterangan

Electronic Court

E-Court

Direktori Putusan

Direktori Putusan

Informasi Perkara

Info Perkara

Ekektronik Lapor

E-Lapor

Zona Integritas

Zona Integritas

Prosedur Keberatan Informasi

Syarat dan Prosedur Pengajuan

  1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut;
      • Adanya penolakan atas permohonan informasi;
      • Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala.
      • Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
      • Permohonan ditanggapi tidak sebagaiman yang diminta;
      • Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
      • Pengenaan biaya yang tidak wajar, dan/atau
      • Penyampaian informasi melebihi waktu yang telah diatur.
  2. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

Registrasi

  1. Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan (Formulir Keberatan bisa didownload disini).
  2. Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
  3. Petugas informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.

Tanggapan Atas Keberatan

  1. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
  2. Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat :
      • Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
      • Nomor surat tanggapan atas keberatan;
      • Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut:
        • Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas;
        • Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja;
        • Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja;
        • Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada pemohon informasi.
  3. Petugas informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja seja menerima tanggapan dari atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan masayarakat Mahkamah Agung.
  4. Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasa PPID.

Permohonan Informasi Prosedur Khusus

Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:

  1. Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
  2. Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar informasi Publik dan sudah tersedia (sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
  3. Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
  4. Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.

Prosedur pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus, mengikuti skema alur dalam gambar berikut :

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan (Formulir dapat didownload disini).
  2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan.
  3. Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab informasi di unir/satuan kerja terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya.
  4. Petugas informasi Apabila informasi yang diminta telah tersedi dan tidak memerlikan ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi pemohon.
  5. Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi kepada pemohon dalam prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk prosedur Biasa dalam butir 10 samapai dengan butir 15.
  6. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.

Permohonan Informasi Prosedur Biasa

Prosedur Biasa digunakan dalam hal :

  1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
  2. Informasi yang diminta bervolume besar.
  3. Informasi yang diminta belum tersedia, atau
  4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam katergori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.

Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi yang disediakan pengadilan dan memberikan salinannya kepada pemohon (Formulir dapat didownload disini)
  2. Petugas informasi mengisi Register Permohonan.
  3. Petugas informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada penanggung jawab informasi di unit/satuan kerja terkait, apabila informasi yang diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID.
  4. Petugas informasi langsung menerukan formulir permohonan kepada PPID apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi.
  5. PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan pasal 17 Undang-Uundang keterbukaan informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan.
  6. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID menyampaikan pembertahuan tertulis kepada petugas informasi, dalam hal permohonan ditolak.
  7. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID meminta penanggung jawab informasi di unit/satuan kerja terkait untuk mencari dan memperkirakan biaya penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk menggandakan informasi yang diminta dan menuliskannya dalam Pemberitahuan tertulis PPID Model B dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga) hari kerja serta menyerahkannya kembali kepada PPID untuk ditandatangani, dalam hal permohonan diterima.
  8. Petugas informasi menyampaikan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud butir 6 atau butir 7 kepada pemohon informasi selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima.
  9. Petugas infomasi memberikan kesempatan bagi pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tudak informasi tersebut.
  10. Dalam hal pemohon memutuskan untuk memperoleh fotokopi informasi tersebut, pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada petugas infomrasi dan petugas informasi memberikan tanda terima.
  11. Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy), petugas informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi tersebut ke email pemohon ata menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpan dokumen elektronik yang disediakan oleh pemohon tanpa memungut biaya.
  12. Petugas informasi menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam pemberitahuan tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak pemohon membayar biaya perolehan informasi.
  13. Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud butir 12 selama 1 (satu) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar.
  14. Untuk pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu sebagaiman dimaksud dalam butir 12, dapat diperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja.
  15. Setelah memberikan fotokopi informasi, petugas informasi meminta pemohon menandatangani kolom penerimaan informasi dalam register permohonan.

Tata Cara Memperoleh Informasi

Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari :

  1. Prosedur Biasa; dan
  2. Prosedur Khusus.

Prosedur Biasa digunakan dalam hal :

  1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
  2. Informasi yang diminta bervolume besar.
  3. Informasi yang diminta belum tersedia, atau
  4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam katergori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.

Prosedur Khusu digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:

  1. Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
  2. Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar informasi Publik dan sudah tersedia (sudah diketik atau sudah diterima dati pihak atau pengadilan lain);
  3. Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
  4. Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.

Alasan permohonan informasi yang dibuat pemohon tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak pemberian informasi.

Petugas informasi wajib membantu pemohon informasi dalam mengajukan pemohonan.

Khusus informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke Pengadilan tingkat Pertama dan Banding.

Hak Pelapor Pengaduan

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
  2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya;
  4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://uhra.com.ua/ https://www.newdayauctions.com/ https://chai-sacco.co.ke/
pucuk138 agen bola euro agen baccarat https://kbjayaselalu.com/ https://kuybet.lol/ slot gacor
spy77 spy77