ERATERANG (Elektronik Surat Keterangan)
ERATERANG ( Elektronik Surat Keterangan)
Adapun Surat Keterangan yang dapat dibuat di Aplikasi ERATERANG ini sebagai berikut :
1. Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit.
2. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana.
3. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya.
4. Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik.
5. Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara.
BAGAIMANA CARA MENGAKSES APLIKASI ERATERANG..???
Dengan hanya menggunakan SmartPhone yang terkoneksi ke internet, pemohon dapat mengakses Web https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id dan melakukan pendaftaran sebagai pemohon Surat Keterangan.
LINK TERKAIT :
Dasar Hukum SK Dirjen Badilum 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019